PONOROGO TERKINI – Bagi warga Gianyar Bali bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah mau habis.
Layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 5 Desember 2021 digelar Polres Gianyar di parkiran GOR Kebo Iwa Gianyar.
Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WITa.
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Polres Badung Bali Membuka Layanan SIM Keliling, Catat Tempat dan Tanggalnya
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Baca Juga: Khusus Warga Tangerang Selatan, Polres Tangsel Kembali Membuka Layanan SIM Keliling
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi