“Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkap Slamet.
Bahkan Polri juga menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 hingga Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama.
Keduanya melakukannya sebanyak dua kali, tepatnya pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.***
Artikel Rekomendasi