PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diperpanjang tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Yogyakarta.
Polda DIY tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Akan ada jadwal pada 11 Desember 2021 untuk SIM Keliling wilayah Yogyakarta dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Baca Juga: Sabtu Tetap Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Lokasi dan Jam Operasional di Wilayah Bekasi
Pelayanan SIM Keliling di wilayah Yogyakarta akan berlokasi di Kelurahan Srimartani dengan waktu layanan pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling wilayah Yogyakarta ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi