Baca Juga: SIM Keliling untuk Warga Purwakarta Digelar hanya 2 Jam, Cek Lokasinya di Sini!
Penetapan biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM A atau C? Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi