PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali tak perlu jadi kekhawatiran bagi para pemohon perpanjangan SIM.
Pasalnya, layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Badung Bali.
Polres Badung Bali tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Buka Layanan di Dua Tempat, Berikut Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari ini 15 Desember
Akan ada jadwal pada 16 Desember 2021 untuk SIM Keliling Badung Bali dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di Badung Bali akan berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat. Untuk waktu layanannya pukul 08.00-13.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Badung Bali ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Dibuka Mulai Jam 8 Pagi untuk Warga Badung Bali Hari ini 15 Desember
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi