Kena Sanksi, Polisi yang Tolak Laporan Korban Penjambretan Terbukti Bersalah

- 17 Desember 2021, 22:00 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan /PMJ News/ Yeni

PONOROGO TERKINI - Aipda Rudi Pandjaitan anggota Polsek Pulogadung dikenai sanksi etik dan administrasi setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat 17 Desember 2021.

Sidang kode etik digelar setelah Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Aipda Rudi Pandjaitan melanggar Peraturan Kapolri.

Baca Juga: Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Kini Jalani Pemeriksaan Propam

"Kemudian putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Zulpan.

"Atas putusan tersebut, Aipda Rudi Pandjaitan kemudian dikenai sanksi etika da dijatuhkan sanksi etika dan administratif," lanjutnya.

Aipda Rudi dipindahtugaskan dari Polda Metro Jaya ke wilayah yang bersifat demosi.

Baca Juga: Bripka IS Setubuhi Istri Napi karena Saling Suka, Tetap Langgar Kode Etik karena Selingkuh

"Namun disini Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda dan bersifat demosi tersebut," pungkasnya.

Masalah ini mencuat setelah twitternya @kumalameta menceritakan bahwa ia melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Pulogadung.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini