Polda Metro Jaya Larang Perayaan Malam Tahun Baru, 10 Kawasan Diberlakukan Crowd Free Night

- 23 Desember 2021, 23:04 WIB
Crowd free night adalah aturan pembatasan mobilitas kendaraan
Crowd free night adalah aturan pembatasan mobilitas kendaraan /Foto ilustrasi/pixabay/pixaoppa

PONOROGO TERKINI - Polda Metro Jaya melarang petasan dan kembang api pada malam perayaan tahun baru pada 31 Desember 2021 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap situasi pandemic Covid-19.

Ia menegaskan bahwa perayaan malam pergantian tahun di Jakarta dilarang.

“Petasan, kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kombes E Zulpan.

Baca Juga: Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Memastikan OTT Bupati Nonaktif Kuansing Sudah Sesuai Prosedur

Sebagai antisipasi, polisi akan melakukan penyisiran terhadap para penjual petasan dan kembang api.

“Iya iya (penjual kembang api dan petasan disisir), pasti itu,” ucap Zulpan.

Saat malam pergantian tahun, jam operasional kafe dan tempat hiburan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

“Pada pukul 22.00 di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 sampai 00.00 itu tempat-tempat keramaian sudah enggak ada lagi kerumunan masyarakat,” tutur Zulpan.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Kantor Ekspedisi yang Viral di Medsos Akhirnya Tertangkap

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini