Polres Tangerang Selatan Berhasil Amankan 1 Kg Sabu Siap Diedarkan di Malam Tahun Baru

- 27 Desember 2021, 05:25 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan saat penangkapan 3 pengedar narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan saat penangkapan 3 pengedar narkoba /Dok. Humas Polri

Selain mengamankan 1 kilogram sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x