Selain mengamankan 1 kilogram sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.***
Artikel Rekomendasi