PONOROGO TERKINI - Aparat gabungan meringkus pelaku GJ (48) yang merupakan sopir taksi online yang terlibat kasus dugaan penganiayaan.
Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan GJ dari pelaku sebagai tersangka.
“Sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” terang
Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Desember 2021.
Penetapan tersangka terhadap GJ berdasarkan alat bukti, GJ juga sudah mengakui segala perbuatannya.
Baca Juga: Cari Lawan dengan Acungkan Clurit, 4 Pemuda anggota Geng Motor Langsung Digiring Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.
Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku.
Korban NT lantas melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Informasi yang diterima, kejadian itu berawal ketika korban bersama kakaknya pulang dari acara ulang tahun temannya.
Artikel Rekomendasi