PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Polrestro Bekasi membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Bekasi.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Wilayah Cirebon Hari ini 25 Desember Akan Digelar di Dua Lokasi
Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Senin, 27 Desember 2021 berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling yang digelar Polrestro Bekasi hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: Info Lengkap Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari ini 25 Desember, Cek Waktunya!
Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Artikel Rekomendasi