SIM Keliling Wilayah Balikpapan Hari ini 30 Desember Akan Digelar Mulai Jam 9 Pagi

- 30 Desember 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Balikpapan
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Balikpapan /Pixabay/@Free-Photos

PONOROGO TERKINI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, namun pelayanan SIM tetap beroperasi secara terbatas.

Bagi pemohon yang ingin menggunakan pelayanan SIM Keliling wajib mematuhi SOP Kesehatan yaitu menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Polresta Balikpapan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Balikpapan.

Baca Juga: Polres Badung Bali Akan Gelar Layanan SIM Keliling Hari ini 30 Desember di Lokasi Berikut

Pelayanan SIM Keliling digelar pada hari ini Kamis, 30 Desember 2021 berlokasi di Ewalk Balikpapan Super Blok dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana mulai pukul 09.00-12.00 WITA.

Layanan SIM Keliling yang digelar Polresta Balikpapan hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis maka harus mengajukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling Wilayah Gresik Hari ini 30 Desember

Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x