Marak Lakukan Pelanggaran, Penerbitan STNK untuk Kendaraan Plat Khusus di DKI Jakarta akan Diperketat

- 21 Januari 2022, 09:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya akan memperketat penerbitan plat khusus untuk kendaraan
Dirlantas Polda Metro Jaya akan memperketat penerbitan plat khusus untuk kendaraan /Foto ilustrasi/pixabay/StockSnap

PONOROGO TERKINI - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan penertiban STNK terhadap mobil dengan plat khusus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan dilakukan karena semakin banyak pelanggaran yang dilakukan.

“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia,” ujarnya.

Sambodo mengatakan, penertiban dan pengetatan STNK sebenanrya sudah dilakukan sejak minggu ini.

Baca Juga: Anggota Satlantas Jakarta Timur Ditabrak Pemotor Saat Atur Lalu Lintas di Simpang PGC

Baik itu terhadap pembuatan STNK baru maupun perpanjangan.

“Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tambahnya.

Untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus perlu persetujuan berbagai pihak.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Lewat Skema Ponzi

“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x