PONOROGO TERKINI - Korlantas Polri segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor) dari warna hitam diubah menjadi putih.
Selain adanya perubahan warna, plat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap, peraturan ini akan berlaku mulai berlaku pada 2022 ini.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.
Baca Juga: Terinspirasi Juragan 99, Dewa Eka Prayoga Berikan Hadiah ke Pemain Timnas Piala AFF 2020
Meski demikian, Yusri belum menyebutkan tanggal pasti kapan aturan terbaru tersebut akan mulai diberlakukan.
Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap dimulai dari tahap sosialisasi.
Pengubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka plat nomor secara lebih jelas.
Sementara itu, pemasangan chip atau RFID bukanlah hal baru di beberapa negara maju sudah menerapkan aturan ini.
Artikel Rekomendasi