Penyidik Polri Belum Bisa Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

- 8 Februari 2022, 21:53 WIB
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen //Tangkapan layar/YouTube Denny Sumargo

PONOROGO TERKINI - Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut.

“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima,” kata Dedi Prasetyo pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dedi menjelaskan, namun penyidik belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap dan Harus Mendekam di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

Pasalnya, surat tersebut untuk saat ini masih diproses lebih lanjut.

“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Adam Deni menjadi tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses.

Ia diduga melakukan tindak pidana upload dokumen elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.

Melalui kuasa hukumnya, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah