PONOROGO TERKINI - Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut.
“Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima,” kata Dedi Prasetyo pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dedi menjelaskan, namun penyidik belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga: Adam Deni Ditangkap dan Harus Mendekam di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari
Pasalnya, surat tersebut untuk saat ini masih diproses lebih lanjut.
“Nanti penyidik akan memproses dulu,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Adam Deni menjadi tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses.
Ia diduga melakukan tindak pidana upload dokumen elektronik tanpa izin. Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.
Melalui kuasa hukumnya, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Artikel Rekomendasi