PONOROGO TERKINI – Pemuda berinisial GAS (19) diduga lakukan tindak pidana mengedarkan pil L atau pil koplo.
Pemuda yang beralamat di alamat Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri itu ditangkap saat melakukan transaksi.
Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Rabu 16 Februari 2022 merilis pernyatan terkait kasus ini.
Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi asal Luar Negeri
“Pelaku ditangkap petugas pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 00.10 WIB. Yang mana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,”ujar Nenny Sasongko, dilansir ponorogoterkini.com dari Humas Polri.
Dari tangan GAS petugas mendapatkan barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Oppo A1 K warna hitam.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 hasil penjualan pil dobel L.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Koplo di Ponorogo, Satu Pelaku di Bawah Umur
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kalangbret, Tulungagung.
Selanjutnya GAS akan diselidiki lebih lanjut, Ia akan dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny Sasongko.***
Artikel Rekomendasi