Ia juga sudah mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah sebagai imbalan dari mengiklankan DNA Pro di akun media sosialnya.
Kasus ini sudah menyeret 12 orang sebagai tersangka, masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.***
Artikel Rekomendasi