Kasus Robot Trading DNA Pro Gunakan Skema Ponzi, Kerugian yang Ditelan Korban Rp97 Miliar

- 5 April 2022, 18:19 WIB
Kantor DNA Pro yang disegel Kemendag
Kantor DNA Pro yang disegel Kemendag /dok Kemendag/

PONOROGO TERKINI – 12 saksi sudah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan, dikutip ponorogoterkini.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Sejumlah Artis yang Diduga Promosikan Robot Trading DNA Pro

Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan.

Lebih rinci lagi Ramadhan menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading.

Sistem penjualan dari aplikasi ini adalah melalui skema piramida.

Baca Juga: Diinterview Penyidik, Korban Kasus Trading EA Copet Ceritakan Kronologi Kejadian

Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencuat setelah para korban membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x