Gary Iskak Tak Ditahan, Cukup Rawat Jalan dan Wajib Lapor

- 30 Mei 2022, 21:08 WIB
 Gary Iskak
Gary Iskak /Instagram @iskak_gary/

"Dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," ujarnya, dikutip ponorogoterkini.com dari PMJ News.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah