Baca Juga: Kenali Gangguan Sistem Percernaan pada Manusia, Cek Penyebab dan Cara Mengantisipasi
Sementara itu Kabupaten Ponorogo kini telah ditetapkan sebagai zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Salah satu indikatornya dari ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19.
Bupati Ponorogo pun bergerak cepat dengan merilis surat edaran yang isinya melarang kegiatan hajatan hingga menghentikan aktivitas seluruh lokasi wisata.
Dalam surat edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/1807/405.01.3/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro yang kesepuluh, perkantoran juga diminta untuk menerapkan kegiatan kerja lewat skema work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beserta Istri Positif Covid-19
Sedangkan 25 persen lainnya diperbolehkan masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pementerintah kabupaten Ponorogo juga melarang adanya kegiatan sosial, seni, budaya, dan arisan yang bisa menimbulkan kerumuman warga.***
Artikel Rekomendasi