Polda Jatim berhasil Tangkap Dua Hacker yang Raup Ratusan Juta dari Data Ilegal

- 29 Juni 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker /Pixabay/B_A

Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia

Para pelaku juga dijerat dengan tidak pidana ITE, berupa pemindahan atau mentransfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada orang lain tidak memiliki hak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal UU RI Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika, serta Pasal 55,56,480 KUHP.

Polisi masih terus melakukan pemburuan terhadap tersangka lainnya yang terlibat.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Ponorogo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini