Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia
Para pelaku juga dijerat dengan tidak pidana ITE, berupa pemindahan atau mentransfer Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada orang lain tidak memiliki hak.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal UU RI Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika, serta Pasal 55,56,480 KUHP.
Polisi masih terus melakukan pemburuan terhadap tersangka lainnya yang terlibat.***
Artikel Rekomendasi