PONOROGO TERKINI - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk mengajukan hutang ke salah satu perusahan BUMN di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan Pemkab Ponorogo untuk menanggapi penurunan anggaran pendapatan daerah terutama dari dana transfer dan retribusi.
Pengajuan hutang tersebut ditujukan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan jangka waktu pengembalian 5 tahun.
Dilansir dari posting-an Instagram @prokopim.ponorogo pada Kamis, 9 September 2021 disebutkan dana hutang Pemkab Ponorogo ke perusahaan tersebut senilai 155 miliar.
Baca Juga: Pemprov Jatim Beri Kebijakan Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah, Simak 5 Keuntungannya
Disamping itu, dana hutang ini juga digunakan dalam upaya refocusing dan realokasi anggaran dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Pemkab Ponorogo kini didesak masyarakat untuk memperbaiki infrastruktur daerah, terutama jalan.
Menanggapi hal tersebut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyampaikan alasan Pemkab mengajukan hutang ke PT SMI.
“Hutang bukan untuk pribadi, namun bagaimana agar ada percepatan,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri.
Artikel Rekomendasi