Sehingga pemegang surat izin mengemudi tersebut harus melakukan pengurusan SIM baru, bukan lagi perpanjangan.***
Sehingga pemegang surat izin mengemudi tersebut harus melakukan pengurusan SIM baru, bukan lagi perpanjangan.***
Editor: Yanita Nurhasanah
Sumber: Instagram @polres_ponorogo
Artikel Rekomendasi