Begitu pula dengan ketentuan dan alur untuk membuat KTP, masih sama seperti yang sudah ditetapkan dan berlaku selama ini.
Masyarakat tinggal datang ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa Kartu Keluarga, lalu mengisi formulir, kemudian melakukan perekaman foto, proses pembuatan KTP pun selesai dan tinggal mengambil KTP Elektronik.
Jadi, pembuatan KTP tidak dilakukan di kantor kelurahan seperti dituliskan dalam narasi yang beredar luas tersebut, melainkan hanya dilakukan di kantor Dukcapil.
Sehingga dapat disimpulkan, narasi yang menyebutkan membuat KTP harus memberikan surat keterangan vaksin Covid-19 adalah hoaks, dengan kategori misleading content atau konten menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi