Rachel Vennya Terbukti Langgar UU Wabah Penyakit dan Karantina Kesehatan, Sah Jadi Tersangka

- 3 November 2021, 22:17 WIB
Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina  masih bergulir, Humas Polda Metro jaya sebut ada 3 tersangka lainnya.
Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina masih bergulir, Humas Polda Metro jaya sebut ada 3 tersangka lainnya. /Instagram/@rachelvennya

PONOROGO TERKINI – Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina sudah mencapai klimaksnya.

Penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel." kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Kasus Mobil Rachel Vennya Sudah Selesai tapi Perkara Kabur dari Karantina Tetap Diusut

Selain Rachel, tiga tersangka lainnya yaitu kekasih Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Rachel Vennya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Ia dihadapkan pada ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sebelumnya, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x