PONOROGO TERKINI – Selebgram Rachel Vennya sudah sah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Ia juga telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
Dilansir dari PMJ News, Rachel Vennya tiba pukul pukul 10.19 WIB dan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 14.10 WIB.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Status Terbaru Rachel Vennya di Instagram
Rachel Vennya tak menjelaskan secara rinci terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ia hanya meminta doa agar kasusnya bisa berjalan lancar.
"Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak," kata Rachel.
Baca Juga: Rachel Vennya Terbukti Langgar UU Wabah Penyakit dan Karantina Kesehatan, Sah Jadi Tersangka
Rachel Vennya dikenakan pasal UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Artikel Rekomendasi