Ponorogo Terkini – Singapura, negara yang dikenal sebagai hub internasional, memberlakukan aturan ketat perjalanan di negaranya di masa pandemi ini lewat syarat tes Covid-19.
Dilansir dari laman resmi The Immigration and Checkpoints Authority ICA) atau badan pengawas perbatasan Singapura di bawah Kementerian Dalam Negeri, tes Covid-19 diperlukan sebagai bagian dari tindakan kesehatan perjalanan.
Sejak 27 Juni 2021, tes Covid-19 ini sudah berlaku untuk wisatawan yang berusia 3 tahun ke atas pada tahun kalender saat ini (yaitu mereka yang lahir dari 2018).
Baca Juga: Singapura Perlakukan Covid-19 bak Flu Biasa, Kini Bersiap Hidup Berdampingan dengan Virus Corona
Berdasarkan riwayat perjalanan wisatawan dan kebijakan Safe Travel Lane yang digunakan untuk mengunjungi Singapura, wisatawan diminta untuk melakukan tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum berangkat ke Singapura.
Untuk menguji Covid-19, wisatawan yang menuju Singapura harus mengikuti tes Reaksi Rantai Polimerase atau tes PCR Covid-19 di laboratorium/klinik/fasilitas medis yang terakreditasi atau diakui secara internasional.
Wisatawan pun diingkat untuk meminta salinan hasil tes PCR karena akan dipertimbangkan oleh maskapai dan operator terminal feri sebagai bukti bahwa pelancong telah diuji untuk Covid-19.
Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia
Bukti dokumen tes Covid-19 ini nantinya harus dalam bahasa Inggris dan juga harus mencantumkan tanggal tes yang diambil, nama pelancong serta tanggal lahir atau nomor paspor (sesuai paspor yang digunakan untuk bepergian).
Artikel Rekomendasi