Derek Chauvin Eks Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22 Tahun Penjara

- 26 Juni 2021, 22:04 WIB
Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin berpidato di sidang vonis dan hakim saat dia menunggu hukumannya setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd di Minneapolis, Minnesota, AS 25 Juni 2021.
Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin berpidato di sidang vonis dan hakim saat dia menunggu hukumannya setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd di Minneapolis, Minnesota, AS 25 Juni 2021. /Reuters

Ponorogo Terkini – Tahun 2020 lalu kasus pembunuhan George Floyd memang sangat menggemparkan dunia.

Pelaku pembunuhan yang merupakan mantan perwira polisi kulit putih yaitu Derek Chauvin divonis 22,5 tahun penjara pada Jumat kemarin.

Diketahui George Floyd merupakan seorang pria berkulit hitam dan kematiannya mengundang gerakan protes nasional melawan rasisme di Amerika Serikat.

Baca Juga: Satu Tenaga Kesehatan Wisma Atlet Gugur, Puan Maharani: Mari Kita Hormati Pengorbanan Liza dan Para Nakes

Dilansir dari Reuters, hukuman untuk Derek Chauvin merupakan salah satu hukuman terlama yang diberikan untuk mantan perwira polisi karena menggunakan kekuatannya membunuh dan melanggar hukum di Amerika Serikat.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison menuntut kasus tersebut dan penuntutan terhadap petugas polisi itu pun berhasil.

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison di luar ruang sidang.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden saat di Gedung Putih, telah berbicara beberapa kali dengan keluarga George Floyd, bahwa hukuman tersebut sudah tepat.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Maluku Utara, Anggota DPR RI: Pecat, Hukum Seberat-beratnya

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini