Korea Selatan Menyetujui UU Larangan Monopoli Pembayaran Google dan Apple

- 2 September 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi tampilan peramban Google
Ilustrasi tampilan peramban Google /Pixabay/Firmbee

PONOROGO TERKINI - Korea Selatan menolak kebijakan Apple dan Google dengan menyetujui Undang-Undang (UU) yang melarang toko aplikasi memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran eksklusif.

Korea Selatan adalah negara pertama di dunia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

RUU tersebut nantinya bisa sah menjadi Undang-Undang jika ditandatangani oleh presiden.

Baca Juga: Pemerintah Anggap KPop Ancaman Usai 3 Remaja Turki Ingin Melarikan Diri ke Korea Selatan

Langkah Korea Selatan itu sendiri dilakukan saat Google dan Apple menghadapi kritik karena membebankan komisi hingga 30 persen dari penjualan aplikasi.

Mereka juga mengharuskan pengembang menggunakan sistem pembayaran di kedua perusahaan itu.

Undang-Undang nantinya akan melarang keharusan tersebut. Hal ini berarti kedua perusahaan harus mengizinkan sistem pembayaran alternatif dan dengan begitu persaingan lebih adil.

Baca Juga: Tragedi Runtuhnya Gedung 5 Lantai di Korea Selatan Memakan Korban, 9 Orang Tewas

Selain itu, UU juga mencegah pembalasan terhadap pengembang dengan melarang perusahaan memaksakan penundaan yang tidak masuk akal dalam menyetujui kedua aplikasi.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x