Korea Selatan Menyetujui UU Larangan Monopoli Pembayaran Google dan Apple

- 2 September 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi tampilan peramban Google
Ilustrasi tampilan peramban Google /Pixabay/Firmbee

“Undang-undang ini pasti akan menjadi preseden bagi negara lain, serta pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia,” ucap kang Ki Hwan, Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea dikutip dari Korea Herald.

Google juga sedang mempertimbangkan bagaimana cara mematuhi UU tersebut.

“Google Play menyediakan lebih dari sekedar pemrosesan pembayaran, dan biaya layanan kami membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia,” ujar Google.

Di lain sisi, Apple mengumumkan bahwa mereka telah setuju untuk membiarkan pengembang aplikasi iPhone mengirim email kepada pengguna tentang cara yang lebih murah untuk membayar langganan.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini