Aung San Suu Kyi Divonis 5 Tahun Penjara setelah Terbukti Lakukan Korupsi

- 27 April 2022, 20:01 WIB
Aung San Suu Kyi divonis 5 tahun penjara
Aung San Suu Kyi divonis 5 tahun penjara /Instagram @daw_aung_san_suu_kyi

PONOROGO TERKINI - Pengadilan di Myanmar di bawah kuasa militer menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pemimpin Aung San Suu Kyi.

Keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu setelah Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang didakwakan kepadanya.

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar didakwa 18 pelanggaran yang bisa membawa hukuman penjara maksimum 190 tahun.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Dihukum Empat Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar atas Tuduhan Penghasutan

Kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Hakim di ibu kota, Naypyitaw, menjatuhkan putusan itu dalam sidang tertutup.

“Suu Kyi, yang menghadiri semua persidangannya, merasa tidak senang dengan hasilnya dan akan mengajukan banding,” ungkap sumber tersebut.

Dikutip dari Reuters, meskipun sudah ditetepkan bersalah namun tidak ada informasi lebih jelas apakah dia akan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman.

Baca Juga: Tokoh Politik Myanmar Aung San Suu Kyi Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sejak penangkapannya, Aung San Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan.

Aung San Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum akhirnya dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x