“Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.”
2. Boleh dilakukan dalam waktu yang berurutan maupun bebas sebelum datangnya bulan Rahmadhan dan tidak dilaksanakan pada waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa.
Rasulullah saw bersabda :
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. “ (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
3. Pelaksanaannya sama dengan puasa pada pada umumnya, di mana kita haru menahan segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Artikel Rekomendasi