Vaksin Covid-19 untuk Anak Terbatas, Ketahui Ketentuan Vaksinasi

26 Juli 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi vaksinasi anak /pixabay/alexandra_koch

Ponorogo Terkini – Melonjaknya penularan kasus baru Covid-19 terhadap anak-anak membuat sejumlah pihak khawatir.

Selain itu jumlah anak yang melakukan vaksinasi juga terbilang masih rendah.

Kasus penularan Covid-19 yang menginfeksi anak melonjak lantaran para orang tua mulai waspada terhadap gejala Covid-19 yang dialami anak mereka, sehingga memeriksakannya ke dokter.

Baca Juga: Benarkah Bikin KTP Harus Bawa Surat Keterangan Vaksin Covid-19? Cek Faktanya

Anak tanpa komorbid kerentanannya sama seperti dewasa untuk terinfeksi Covid-19.

Dengan melakukan vaksinasi, maka risiko terinfeksi Covid-19 pun akan menurun.

Ikatan Dokter Anak Indonesia mengamini kebutuhan tersebut dengan memulai proses vaksinasi Covid-19 terhadap anak pada tanggal 8 Juli 2021, terbatas untuk usia 12 sampai 17 tahun.

Dokter Jeshika Febi Kusumawati, Sp.A, spesialis anak, menjelaskan tidak semua anak-anak yang mengalami batuk pilek harus di swab.

Baca Juga: Singapura Perketat Aturan bagi Warga yang Belum Terima Vaksin Covid-19 Mulai Tanggal 19 Juli

“Kalau sudah sampai dia tidak mau makan, kemudian anaknya makin lemas, biasanya karena Covid-19 anaknya batuk, pilek, sesak, nah itu yang harus diperiksakan ke rumah sakit dan dari situ jika ada kriteria bermasalah di pernapasan, harus diperiksakan swab,” jelas dokter Jeshika Febi Kusumawati dikutip Ponorogo Terkini dari lifestyleOne pada 23 Juli 2021.

Vaksinasi Covid-19 diberikan terbatas pada usia 12 tahun sampai 17 tahun dengan pertimbangan usia tersebut memiliki mobilitas yang lebih tinggi.

“Dipertimbangan sekarang adalah percepatan vaksinasi dan itu hanya untuk anak 12 sampai 17 tahun, untuk anak dibawah 12 tahun masih dalam uji coba, jadi kita belum bisa memberikan vaksinasi,” tambahnya.

Jeshika Febi Kusumawati menjelaskan bahwa anak-anak yang sudah memenuhi kriteria usia boleh melakukan vaksinasi Covid-19.

Namun ada pengecualian kondisi terhadap anak yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19, yaitu sedang menjalani kemoterapi, mengonsumsi obat-obatan penurun sistem imun, memiliki kelainan bawaan belum terkontrol, sudah pernah terkena Covid-19 kurang dari tiga bulan, baru vaksinasi rutin kurang dari satu bulan.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: YouTube @lifestylone

Tags

Terkini

Terpopuler