Diduga Lakukan Tindak Pidana Keimigrasian, 5 Warga India di Karawang Diciduk Aparat

22 Mei 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi pasport /PIxabay/jackmac34

Ponorogo Terkini – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Karawang berhasil mengamankan lima warga India yang memalsukan sejumlah dokumen keimigrasian agar bisa menuju ke Jepang. 

Pihak berwenang sudah menangkap tersangka utama dalam kasus ini. Ia sudah menetap di Indonesia selama 20 tahun, sedangkan 4 tersangka lainnya tinggal di Karawang sejak 2019 lalu.

Dodi Heru Tjondro, Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, menyebutkan bahwa mereka diamankan sejak Januari 2021. 

Baca Juga: 4 Keutamaan Membaca Al-Qur'an Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin

Dilansir dari Pikiran Rakyat, dari hasil pemeriksaan, warga India ini tidak bisa menunjukan pasport maupun izin tinggal.

Heru Tjondro mengatakan, diketahui adanya praktik pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut berawal dari pengembangan kasus overstay yang dilakukan oleh salah seorang warga India berinisial CSP. 

Dia tinggal di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, bersama sang istri yang merupakan warga Negara Indonesia.

Sejumlah warga India diamankan kantor Imigrasi Karawang karena telah memalsukan dokumen keimigrasian agar bisa berangkat ke Jepang.

Baca Juga: Klaster Silahturahmi Lebaran, Warga Satu Kampung di Jakarta Timur Harus Dikarantina

“Pada 4 Januari 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal CSP di Kecamatan Telukjambe Timur. Selain melakukan pengawasan, kami meminta keterangan terhadap CSP terkait permasalahan biaya beban akibat izin tinggal yang telah habis masa  berlakunya,” ujar Heru Tjondro.

Petugas mendapati 5 orang warga India setelah menelusuri kediaman CSP.

“Empat warga India berinisial SS, KS, GS dan RS tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sementara itu, satu orang WNA berinisial DS dapat menunjukkan paspor, namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis sejak tanggal 25 Maret 2020," kata Dodi.

Keenam warga India tersebut langsung digiring ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan WNA berinisial CSP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Baca Juga: Dengan Android 12, Google Mengubah Smartphone Menjadi Kunci Mobil

 “Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan di kediaman CSP,  ditemukan sejumlah dokumen keimigrasian yang diduga palsu. Selanjutnya, kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti itu,” ungkapnya.

Heru Tjondro menuturkan, untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dansejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia, seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.

“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu,” tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di pikiranrakyat.com dengan judul ”Lima Warga India Palsukan Dokumen Keimigrasian di Karawang.”***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler