Sudah Banyak Korbannya, 3.000 Aplikasi Pinjol ilegal Akan Diberantas Bareskrim Polri

21 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Rilsonav

Ponorogo TerkiniAplikasi pinjaman online yang marak di Indonesia menelan banyak korban.

Mereka terjerat dalam bunga yang sangat tinggi, belum lagi ancaman teror melalui pesan singkat ketika telat membayar.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya sedang membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dilansir dari PMJ News, hal ini dilakukan setelah polisi menerima banyak sekali laporan masyarakat.

Baca Juga: Warga Noelbaki di Kabupaten Kupang Tewas Digigit Buaya, Polda NTT Imbau Jauhi Rawa

"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Agus ketika dikonfirmasi, pada Sabtu 19 Juni 2021.

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," sambungnya.

Lebih jauh lagi Agus menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas aplikasi pinjol illegal yang ada di seluruh daerah Indonesia.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Berjubel, RSUD Kabupaten Tangerang Hanya Terima dengan Gejala Berat

Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Agus menekankan pihaknya akan menindak langsung segala bentuk kasus pinjol ilegal tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Karena kasus ini dinilai sudah sangat meresahkan bahkan merugikan rakyat Indonesia.

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," tukasnya.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler