Ponorogo Terkini – Bareskrim Polri terus mengusut tuntas orang-orang yang terlibat dalam aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama RP Cepat.
Selain karena ilegal, mereka juga tidak memiliki kantor yang tetap.
Para karyawan bekerja berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Wisnu Hermawan pada Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga: Ancam Nasabahnya Sebar Foto Vulgar, Bareskrim Polri Ciduk Pegawai Pinjol RP Cepat
“Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan."Imbuhnya.
"Mereka pindah-pindah, terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China," tutur Kombes Pol Wisnu Hermawan.
Dua orang yang dinyatakan DPO asal China itu yang bernama Gao Kun dan Xuan Wei.
Kuat dugaan, saat ini mereka masih berada di Indonesia karena sudah dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.
Baca Juga: Sinopsis dan Pemain Drama Racket Boys, Drama Korea yang Punya Dialog Pedas Tentang Indonesia
Artikel Rekomendasi