Ancam Nasabahnya Sebar Foto Vulgar, Bareskrim Polri Ciduk Pegawai Pinjol RP Cepat

- 18 Juni 2021, 07:03 WIB
Bareskrim Polri  berhasil mengamankan pegawai aplikasi pinjol RP Cepat
Bareskrim Polri berhasil mengamankan pegawai aplikasi pinjol RP Cepat /Dok. PMJ News

Ponorogo TerkiniAplikasi pinjaman online atau pinjol saat ini semakin meresahkan.

Belum lama ini, Bareskrim Polri mengungkap aksi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan  pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan pihak pengelola aplikasi pinjol illegal bernama RP Cepat.

Aplikasi yang didirikan oleh PT Southeast Century Asia ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun.

“Mereka mulai dari 2018 sampai saat ini 2021 artinya kegiatan ini sudah beroperasi selama empat tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: 17 Film Korea Terbaik yang Mengandung Unsur Satire, Jangan Cuma Lihat Drama

Modusnya, mereka menawarkan pinjaman online dengan iming-iming tertentu namun ketika telah didapatkan justru janji yang diberikan kepada pengguna ternyata tidak sesuai dan ini meresahkan masyarakat.” imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dilansir dari PMJ News, Ramadhan mencontohkan, seorang pelapor meminjam uang lewat aplikasi Rp Cepat senilai Rp1,7 juta.

Yang disetujui hanya Rp500 ribu, namun uang yang diterima hanya Rp295 ribu saja.

Baca Juga: Alert! Muncul Surat Palsu Pengangkatan Honorer dari Kementerian PANRB

Kemudian, dalam promosi disebutkan peminjam diberikan waktu selama 91-100 hari untuk mengembalikan dengan suku Bungan 7%.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x