PPKM Darurat 3-20 Juli, JK Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja

2 Juli 2021, 08:08 WIB
Pengukuran suhu tubuh dilakukan bagi masyarakat yang melaksanakan salat Idul Adha di Jakarta selama pandemi Covid-19 di Indonesia, 31 Juli 2020 /REUTERS/Willy Kurniawan

Ponorogo Terkini – Hari Raya Idul Adha pada bulan Juli ini diperkirakan akan terpengaruh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali berlaku sejak 3-20 Juli 2021 sebagai respon pemerintah atas lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya karena selama penerapan PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta umat Islam menggelar salat Idul Adha 1442 Hijriah di kediaman masing-masing agar bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan PPKM Darurat.

Lewat video resmi yang diterima oleh ponorogoterkini.pikiran-rakyat.com pada Kamis 1 Juli 2021, JK mengatakan, “Kalau memang masih terjadi penularan, salat Idul Adha di rumah masing-masing atau tempat terbatas dan itu dalam agama diizinkan untuk itu.”

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019 ini meminta masyarakat memahami kondisi pandemi saat ini, di mana tempat ibadah bisa potensial menjadi lokasi kerumuman.

JK pun menjelaskan agama Islam mengajarkan bahwa umat wajib untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Sanksi Tegas Siap Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan

"Hanya itu cara yang efektif di mana pun. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru bahwa (penutupan) rumah ibadah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua. Jadi kita harus terima dengan baik dengan besar hati. Ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana bisa dilakukan, di masjid, di rumah, sendiri," kata JK.

Sementara itu Kementerian Agama siap merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha menyusul kebijakan pemberlakukan PPKM Darurat. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tempat ibadah seperti masjid yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga: PPKM Darurat Indonesia Merujuk pada Kebijakan Malaysia dan India

Dalam siaran pers Menteri Agama pada Kamis 1 Juli 2021, Yaqut menekankan, “Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kami akan segera melakukan revisi dan sosialisasi surat edaran (SE) pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM.”

Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah 1442 H. Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan tanggal jatuhnya Hari Raya Idul Adha 2021 atau Lebaran Haji tahun ini.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler