Dokter Tirta jadi Saksi Usai Dokter Lois Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke Mabes Polri

12 Juli 2021, 15:50 WIB
Unggahan dokter Tirta /Instagram/dr.tirta

Ponorogo Terkini - Melalui akun Twitter @tirta_hudhi, Senin 12 Juli 2021, influenser kesehatan dokter Tirta menulis ‘kasus ibu lois akan ditangani mabes polri, dilimpahkan dari polda metro jaya’.

Informasi dokter Tirta pada Minggu malam, 11 Juli 2021 saat berada di Mapolda Metro Jaya terkait kesaksiannya dalam penangkapan dokter Lois dibenarkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dokter Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Nia Ramadhani Gunakan Narkoba sejak Main Sinetron, sang Artis dan Ardi Bakrie akan Direhabilitasi

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Dikutip dari PMJ News.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan dokter Lois.

Menurut Ramadhan, penangkapan dokter Lois dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

Namun Ramadhan tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologis maupun alasan pasti penangkapan dokter Lois.

Baca Juga: Vaksin Moderna Bantuan Amerika Serikat Tiba 3 Juta, Indonesia telah Amankan 122,7 Juta Dosis

Nama dokter Lois ramai menjadi perbincangan di masyarakat, terkait pernyataannya mengenai Covid-19.

Melalui akun media sosialnya dokter Lois menyuarakan ketidakpercayaanya terhadap Covid-19, dan menyebutnya bukan virus

Sementara pasien Covid-19 yang datang ke rumah sakit untuk dirawat disebutnya akibat stres, dan yang meninggal karena interaksi antarobat.

Berbagai pernyataan tersebut mendapat tanggapan sesama kolega di bidang kedokteran, seperti dokter Tirta yang menilainya sebagai penyebar hoaks.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bahkan berniat memanggil dokter Lois untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataannya tersebut. 

Bahkan Pitra Romadhoni, seorang pengacara telah melaporkan dokter Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. ***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler