Anies Baswedan Pertegas 10 Peraturan PPKM Level 4 di Jakarta, Cek Rinciannya

23 Juli 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi suasana Jakarta saat PPKM Darurat /Pixabay/Febriamar

Ponorogo Terkini – PPKM Darurat di Jawa dan Bali masih akan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, seperti dikutip dari laman Info Publik, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 952 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jakarta.

Berikut ini adalah 10 Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Jakarta.

Perkantoran: Work From Home (WFH) diberlakukan sebesar 100 persen (seratus persen) untuk sektor non esensial.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan Peraturan PPKM Darurat Level 4 Untuk DKI Jakarta

Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, diterapkan Work From Office sebesar 50%.

Sedangkan di sektor perkantoran WFO dilakukan sebanyak 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, atau akademi dilakukan secara online.

Pasar dan Swalayan: Jam operasional supermarket, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.

Sedangkan pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Mulai Lakukan Vaksinasi Booster untuk Tenaga Kesehatan, Diawali RSCM Jakarta

Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum: Hanya diperbolehkan untuk layanan pesan antar dan take away, tidak diperkenankan untuk menerima makan di tempat (dine in).

Pusat Perbelanjaan, Mall atau Pusat Perdagangan: Kegiatan di pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses ke restoran dan supermarket.

Kegiatan Konstruksi:

Konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diperbolehkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Cak Nun beri Nasehat untuk Pernikahan Putra Sujiwo Tejo, Allah Mentakdirkan Memperjodohkan Anda

Kegiatan Peribadatan: Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan bersama selama PPKM Darurat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Area Publik: Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Tempat resepsi pernikahan, lokasi seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.

Moda Transportasi: Kendaraan umum, taksi dan angkutan massal maksimal penumpang 70%.

Sedangkan ojek (online/pangkalan) penerapan penumpang 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler