Belum Disuntik Vaksin Covid-19 Mau ke Mal, Mendag: Harus Menunjukkan Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen

12 Agustus 2021, 08:28 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid; dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. /Dok. Kemendag

Ponorogo Terkini Pemerintah memberi syarat wajib vaksin untuk pergi ke sejumlah lokasi termasuk pusat perbelanjaan atau mal di daerah yang menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali.

Namun kini ada alternatif lain bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 untuk tetap bisa mengunjungi mal, yaitu lewat menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau antigen.

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari),” kata Muhammad Lutfi lewat akun Twitter @MendagLutfi pada Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus ITE Seret dr. Richard Lee ke Kantor Polisi, Sang Pengacara Kritisi Proses Penangkapan

“Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” lanjut Muhammad Lutfi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di masa perpanjangan PPKM, 10-16 Agustus 2021.

Pemerintah menginginkan uji coba pembukaan mal di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 berlangsung dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Iming-imingi Korban Jadi PNS, Mantan Kepala Desa di Sukoharjo Raup Rp5 Miliar

“Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yg ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini.

Namun bila masyarakat belum menerima vaksin Covid-19 dan tak memiliki bukti negatif tes Covid-19, maka bisa berbelanja ke pasar rakyat.

“Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen & vaksin karena situasinya berbeda dgn pusat perbelanjaan dan mal yg areanya tertutup & dilengkapi dgn pendingin udara. Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin,” terang Muhammad Lutfi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Twitter @MendagLutfi

Tags

Terkini

Terpopuler