Simak! Aturan Baru Tes PCR Bagi Penumpang Transportasi Pesawat, KA, dan Kapal Laut

29 Oktober 2021, 11:10 WIB
Perpanjangan Kembali PPKM, Mendagri Terbitkan 2 Instruksi /Instagram @titokarnavian/

PONOROGO TERKINI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan intruksi terbaru berkenaan dengan PPKM di Jawa Bali.

Keputusan ini mengenai masa berlaku tes PCR dalam penggunaannya untuk syarat perjalanan transportasi umum.

Transportasi umum tersebut meliputi Pesawat, Kereta Api (KA), dan Kapal Laut.

Baca Juga: 3D Laser Scanner Jadi Kunci Utama Polisi Selidiki Akar Penyebab Kecelakaan Transjakarta

Dilansir dari laman PMJ News disebutkan bahwa aturan masa berlaku tes PCR untuk penumpang pesawat sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya hanya 2x24 jam.

Keputusan ini tercantum dalam Inmendagri No 55/2021 tentang Perubahan Intruksi Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 sampai 1 di Jawa Bali.

Baca Juga: BMKG Rilis Tiga Gempa Terasa Hari ini 28 Oktober, Ambarawa Kembali Digoyang

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober-1 November 2021.

"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," dilansir dari aturan tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Tabrakan Transjakarta, Polisi Mulai Periksa 5 Orang Saksi Hingga HRD

Sementara itu, untuk moda transportasi lainnya seperti mobil pribasi, sepeda motor, bis , kapal laut, dan kereta api hanya cukup menunjukkan surat keterangan antigen.

"Menunjukan antigen H-1," tulis aturan tersebut menambahkan.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Hari ini Polisi Terapkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta, Ada 13 Kawasan

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 untuk Jawa Bali.

Sedangkan untuk luar Jawa Bali traif tes PCR menjadi Rp300.000.***

Editor: Agung Nugroho 03

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler