Baca Juga: Larangan Cuti dan Berpergian Untuk PNS ASN Selama Libur Maulid Nabi, Ada Hukuman Bagi Pelanggar
PONOROGO TERKINI – Tahun 2021 mendekati masa akhir dan liburan karena akan ada momen Natal dan Tahun Baru.
Biasanya dua momen yang berdekatan tersebut akan ada cuti bersama dan berujung pada liburan.
Akan tetapi, pandemi Covid-19 yang mulai menunjukkan penurunan belum sepenuhnya menghilang dari Indonesia.
Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan, Pemerintah Resmi Revisi Hari Libur Nasional
Maka antisipasi meledaknya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dilakukan dengan berbagai upaya termasuk memangkas cuti bersama, tepatnya pada 24 Desember 2021.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
SKB tersebut juga ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga: Larangan Cuti dan Berpergian Untuk PNS ASN Selama Libur Maulid Nabi, Ada Hukuman Bagi Pelanggar
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 terkait larangan mengambil cuti yang memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Rekomendasi