Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Artis Ivanka Suwandi Masih Dalam Penyelidikan Polda Bali

11 Januari 2022, 09:51 WIB
Ivanka Suwandi menjadi korban mafia tanah /Instagram/@ivanka.suwandi

PONOROGO TERKINI - Polda Bali menyelidiki dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli properti di Bali.

Korban dari kasus ini merupakan artis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Syamsi, S.H., mengatakan, Ditreskrimum Polda Bali sudah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk terlapor berinisial R.

Pihaknya menginformasikan bahwa penetapan tersangka dari kasus itu juga akan segera dilakukan.

Baca Juga: Kadishub dan Nurdin Al Ardisoma Anggota DPRD Kota Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

"Statusnya masih terlapor, akan (segera) melaksanakan gelar penetapan tersangka," ujar Kombes. Pol. Syamsi, S.H.

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi diterima Polda Bali dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Satu Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Berhasil Ditangkap

Dilansir dari Tribatanews Polri, setelah hampir tiga tahun kasus hanya berhenti di tahap penyidikan, Ivanka Suwandi lantas mendatangi Polda Bali pada Senin, 3 Januari 2022.

"Terakhir (Ivanka Suwandi ke Polda Bali) tanggal 3 Januari dalam rangka riksa tambahan," jelas Pol. Syamsi, S.H.

Kabid Humas belum menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti yang dialami Ivanka Suwandi.

Namun, ia menyampaikan kasus itu terkait dengan hak kepemilikan bidang tanah berikut bangunan yang kemudian berganti hak kepemilikan menjadi orang lain.

Semua properti itu, dibeli Ivanka Suwandi dari PT BKU sebagai pengembang Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.

Baca Juga: Berkas Perkara Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel Sudah Lengkap, Tubagus Joddy Siap Disidangkan

Polda Bali sendiri telah memanggil dan memeriksa terhadap saksi dalam kasus tersebut.

Di antaranya, pelapor yakni Ivanka Suwandi, THS yang menjual tanah Ivanka Suwandi, dan notaris berinisial THK yang memecah sertifikat hak guna bangunan induk.

Selain itu, Polda Bali juga memeriksa notaris NWS yang diketahui membuat akta jual beli dari PT BKU menjadi atas nama pria berinisial IS yang merupakan pembeli tanah.***

 

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler