Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan

13 April 2022, 16:16 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. /Pikiran Rakyat/M.Rizky Pradila/

PONOROGO TERKINI – Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal ini lantaran keduanya terjerat kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban inisial MNA.

Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Kunjung Minta Maaf, Pemilik PS Store Akhirnya Dilaporkan dan Ditahan Polres Metro Jaksel

Hal itu dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu 13 April 2022, seperti yang dikutip dari PMJ News.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Lebih lanjut Budhi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putra Siregar jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polisi: Mungkin Habis Minum

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya.

Melihat kejadian itu, RV langsung menghampiri MNA dan melakukan pemukulan yang kemudian dibantu PS yang berniat membela RV.

Dijelaskan Budhi, Putra Siregar melakukan aksi mendorong dan menendang korban MNA.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler