Selebgram Chandrika Chika akan Diperiksa Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino

20 April 2022, 20:11 WIB
Chandrika Chika dan Putra Siregar. /Kolase foto/Instagram/@chndrika_ /PMJ News

PONOROGO TERKINI - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Chandrika Chika.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.

Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada besuk, Kamis, 21 April 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan Awalnya Chika dijadwalkan menjelani pemeriksaan pada Rabu, 19 April 2022.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan

Namun, yang bersangkutan absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang esok.

"Saya sampaikan untuk pemeriksaan Chika itu Kamis pukul 13.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi, yang mana pada saat itu dari keterangan sebelumnya saksi yang sudah kami periksa, pada saat itu saksi Chika ada di TKP," ujar Ridwan Soplanit, dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Baca Juga: Putra Siregar jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polisi: Mungkin Habis Minum

Peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

Baca Juga: Putra Siregar Ditangkap Polisi, Bos PS Store jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan tersebut kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler