PONOROGO TERKINI – Putra Siregar dan Rico Valentino terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal ini lantaran keduanya terjerat kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban inisial MNA.
Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Kunjung Minta Maaf, Pemilik PS Store Akhirnya Dilaporkan dan Ditahan Polres Metro Jaksel
Hal itu dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu 13 April 2022, seperti yang dikutip dari PMJ News.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Lebih lanjut Budhi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putra Siregar jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polisi: Mungkin Habis Minum
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya.
Artikel Rekomendasi