PONOROGO TERKINI - Polri memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022
Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara itu hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.
Baca Juga: Layanan SIM Polres Ponorogo Libur 29 April-8 Mei, Kembali Buka 9 Mei
Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan SIM baik melalui Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” jelas Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, dikutip dari Tribata News Polri.
Baca Juga: Manager Development Platform Binomo Berhasil Diamankan Pihak Bareskrim Polri
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022.
Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Enggan Akui sebagai Afiliator, Bareskrim Polri Tak Gubris Bantahan Indra Kenz
“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya.***