Enggan Akui sebagai Afiliator, Bareskrim Polri Tak Gubris Bantahan Indra Kenz

- 26 Maret 2022, 20:54 WIB
Indra Kenz membantah tudingan sebagai affiliator binary option dan polisi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan dan kewenangan pihaknya hanya membuktikan./PMJ News/Yeni/
Indra Kenz membantah tudingan sebagai affiliator binary option dan polisi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan dan kewenangan pihaknya hanya membuktikan./PMJ News/Yeni/ /PMJ News/Yeni//

PONOROGO TERKINI – Indra Kenz yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Binomo masih membantah bahwa ia bertindak sebagai afiliator namun mengaku sebagai pemain atau trader.

Pemilik nama asli Indra Kesuma diduga telah menghilangkan barang bukti handphone dan laptop.

Alat komunikasi itu diduga kuat menyimpan bukti keterlibatan Indra di platform judi online itu.

Baca Juga: Indra Kenz Bukan Satu-satunya, Polri Mencium Ada Pelaku Lain dalam Kasus Binomo

Dilansir dari PMJ News, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing terkait bantahan Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menerangkan bantahannya tak akan pengaruhi proses penyidikan kasus investasi bodong Binomo.

"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca Juga: Polri Telusuri Aset Indra Kenz, Pacar dan Calon Ibu Mertua akan Diperiksa

Chandra menegaskan pihaknya tidak mengejar pengakuan Indra Kenz melainkan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan barang bukti.

Hingga saat ini terdapat 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban, kerugian dari dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x