Mendagri disebutkan juga mendukung penyelesaian tata ruang yang menjadi hambatan berusaha melalui adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
Terkait hal itu, Mendagri menegaskan agar Kepala Daerah bisa segera menyelesaikannya.***
Artikel Rekomendasi