Pemerintah Imbau Pemda Ikut Beri Dukungan Terkait Larangan Mudik 2021

- 6 Mei 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi kereta yang sepi penumpang.
Ilustrasi kereta yang sepi penumpang. /Unsplash/ Alexis

Ponorogo Terkini – Pemerintah pusat imbau Pemda mendukung larangan mudik 2021. Kebijakan peniadaan mudik bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, demi mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.

Seperti yang diketahui saat ini, penyebaran virus Covid-19 semakin tinggi mengikuti mobilitas masyarakat. Sementara mudik merupakan tradisi yang memungkinkan menciptakan kerumunan manusia.

Kebijakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Ujarkan Larangan Mudik

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau Pemda untuk menerapkan peraturan yang sama dengan Pemerintah Pusat. Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan perjalanan sebelum maupun sesudah masa peniadaan mudik.

Jubir Satgas Covid-19 menyatakan pada prinsipnya pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada.

"Dalam memutuskan kebijakan, pemerintah telah melakukan pertimbangan berbasis data dan fakta, pendapat ahli, maupun pengalaman penanganan pandemi Covid-19 di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021, Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi Umum

Mengenai kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat. Kegiatan fisik dimaksud seperti bermaaf-maafan melalui cara bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x